Wakil Ketua DPR Adies Kadir/Metro TV/Fachri
Fachri Audhia Hafiez • 24 July 2025 20:25
Jakarta: DPR menerima surat dari pimpinan Komisi III DPR dengan nomor B/799/PW.0102/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025, tentang Mahkamah Konsitusi (MK). Surat tersebut dibacakan dan disetujui di Rapat Paripurna ke-25 DPR, Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025.
"Berkenaan dengan itu, berdasarkan ketentuan Pasal 256 Ayat 2 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, kami minta persetujuan rapat paripurna hari ini, apakah Keputusan Komisi III DPR RI sebagaimana telah kami bacakan di atas dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR Adies Kadir saat mengambil keputusan di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.
Para peserta rapat menyatakan setuju. Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan surat tersebut berkaitan dengan kajian Komisi III terkait masalah putusan MK.
| Baca: Istana Menegaskan Wamen Jadi Komisaris Tak Langgar Putusan MK |