Ilustrasi. Foto: Medcom
Fachri Audhia Hafiez • 18 July 2025 10:56
Jakarta: Anggota Komisi VI DPR Rivqy Abdul Halim mendukung regulasi mengenai penunjukan e-commerce atau lokapasar sebagai pemungut pajak pedagang online. Dengan catatan, kebijakan itu tak menyulitkan konsumen.
“Kebijakan pemungutan pajak untuk pedagang online oleh pemerintah adalah langkah positif yang mesti didukung oleh banyak pihak, tapi jangan membebani konsumen dan mempersulit wajib pajak,” ujar Rivqy melalui keterangan tertulis, Jumat, 18 Juli 2025.
Dia meminta agar mekanisme pembayaran pajak nantinya juga tak menyulitkan. Keamanan data pedagang online juga harus terjaga.
“Mekanisme ini yang perlu dirancang matang oleh platform marketplace, dan pemerintah yang diantaranya dapat melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital serta pedagang online sendiri,” kata Rivqy.
Mekanisme pemungutan pajak dapat dilakukan dengan mengambil referensi dari beberapa negara di luar negeri. Dia mencontohkan pemungutan pajak di Uni Eropa yang tak menyulitkan wajib pajak.
“Ada juga Uni Eropa yang memberlakukan pemungutan pajak online ini untuk beberapa negara dengan mekanisme Mini One Stop Shop atau MOSS yang tujuannya memudahkan penarikan pajak dan tidak memperumit perusahaan dengan administratif pembayaran pajak,” ujar Rivqy.
Dia menambahkan tujuan utama penarikan pajak ini untuk meningkatkan penerimaan negara. Selain itu, meningkatkan kepatuhan pajak dan penyederhanaan administrasi perpajakan.
“Tujuan penarikan pajak ini adalah fundamental, meningkatkan kepatuhan pajak, setelah itu meningkatkan penerimaan negara, jangan sampai kedua tujuan ini tidak tercapai dan justru menimbulkan masalah baru. Hal ini yang harus diperhatikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang,” kata Rivqy.
Kebijakan penunjukan
e-commerce atau lokapasar sebagai pemungut pajak pedagang
online ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang disahkan pada 14 Juli lalu. Aturan ini muncul setelah melihat ramainya transaksi jual beli di
e-commerce.
UMKM orang pribadi dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tetap tidak akan dipungut pajak dalam skema ini. Namun, merchant tersebut harus memberikan surat pernyataan kepada marketplace agar tak ada pemungutan pajak yang dilakukan.