Pakar hukum pemilu dari UI, Titi Anggraini. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Fachri Audhia Hafiez • 22 February 2024 17:19
Jakarta: Ribuan tempat pemungutan suara (TPS) harus menggelar pencoblosan ulang. Kegiatan itu diingatkan harus bebas dari manipulasi.
"Bukan hanya sekadar melakukan pemungutan suara ulang tapi juga sosialisasinya juga harus bagus dan dipastikan tidak ada manipulasi," kata pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, dalam diskusi bertajuk 'Kecurangan Pemilu dari Perspektif Konstitusi dan Hukum Administrasi Negara', Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Februari 2024.
Titi mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga harus mengetatkan prosedur dan mekanisme. Hal itu juga sudah dijelaskan di UU Pemilu.
Baca juga: Anggota KPU dan Bawaslu Didesak Mengundurkan Diri |