Pencoblosan Ulang di Ribuan TPS Harus Bersih

Pakar hukum pemilu dari UI, Titi Anggraini. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Pencoblosan Ulang di Ribuan TPS Harus Bersih

Fachri Audhia Hafiez • 22 February 2024 17:19

Jakarta: Ribuan tempat pemungutan suara (TPS) harus menggelar pencoblosan ulang. Kegiatan itu diingatkan harus bebas dari manipulasi.

"Bukan hanya sekadar melakukan pemungutan suara ulang tapi juga sosialisasinya juga harus bagus dan dipastikan tidak ada manipulasi," kata pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, dalam diskusi bertajuk 'Kecurangan Pemilu dari Perspektif Konstitusi dan Hukum Administrasi Negara', Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Februari 2024.

Titi mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga harus mengetatkan prosedur dan mekanisme. Hal itu juga sudah dijelaskan di UU Pemilu.
 

Baca juga: Anggota KPU dan Bawaslu Didesak Mengundurkan Diri

"Ada hal-hal dalam undang-undang pemilu sudah diatur tegas yang bisa menyebabkan pemungutan suara ulang. Konsekuensi dari pelanggaran tata cara prosedur mekanisme yang bisa menyebabkan pemungutan suara ulang," ujar Titi.

Bawaslu mengeluarkan sebanyak 1.496 rekomendasi pencoblosan. Jumlah itu terdiri dari 780 pemungutan suara ulang (PSU), 132 pemungutan suara lanjutan (PSL), dan 584 Pemungutan Suara Susulan (PSS).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)