Anggota KPU dan Bawaslu Didesak Mengundurkan Diri

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Anggota KPU dan Bawaslu Didesak Mengundurkan Diri

Theofilus Ifan Sucipto • 22 February 2024 11:00

Jakarta: Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta mengundurkan diri. Mereka dinilai gagal menjalankan Pemilu 2024 dengan baik.

"Kami menuntut hal itu karena mereka telah gagal mengemban amanat rakyat untuk menyelenggarakan Pemilu yang luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan jurdil (jujur dan adil)," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis Halili Hasan dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 Februari 2024.

Halili mendorong Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) agar merespons tuntutan tersebut. DKPP dinilai bisa bertindak bila anggota KPU dan Bawaslu ogah mengundurkan diri.

"DKPP harus memberhentikan mereka akibat begitu banyak pelanggaran sangat fatal dan serius yang mereka lakukan," ujar dia.
 

Baca juga: 

Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Penghentian Rekapitulasi Suara



Halili juga mendesak adanya pembentukan penyelenggara dan pengawas pemilu yang baru. Supaya pesta demokrasi bisa dilaksanakan ulang secara demokratis.

"Sebelum pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir," papar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)