Komisioner KPU Idham Holik. Foto: Medcom.id/Kautsar
Media Indonesia • 18 February 2024 12:10
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah pihaknya dengan sengaja memberikan celah memanipulasi suara untuk Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). KPU menyampaikan sejak awal membuka hasil penghitungan suara kepada publik.
“Apa buktinya? Formulir C1 hasil kami publikasikan,” tegas Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Minggu, 18 Februari 2024.
Idham mengakui Sirekap tidak akurat dalam membaca data yang diunggah oleh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Hal itu lantaran adanya penulisan atau penggugahan data yang kurang tepat.
Idham menegaskan KPU berkomitmen untuk mengakurasi data tanpa adanya kecurangan dalam penghitungan. Idham kemudian mempertanyakan alasan konkret ihwal tuduhan terhadap KPU yang dinilai memberi celah untuk memanipulasi data.
“Kalau ada tuduhan KPU bermain dan kalau ada KPU dituduh menggelenbungkan suara itu tidak beralasan,” papar Idham.
Dalam rangka memastikan terwujudnya Pemilu Serentak 2024 yang berintegritas, Idham menyatakan KPU memastikan keakuratan data hasil perolehan suara peserta pemilu yang ada dalam aplikasi Sirekap dan website pemilu2024.kpu.go.id.
“Akurasi data perolehan suara peserta pemilu diindikasikan dengan adanya data yang sinkron (sesuai) antara data yang terdapat dalam foto Formulir Model C.Hasil (berformat plano) dengan hasil pembacaan atas foto tersebut yang ditampilkan dalam data numerik,” tuturnya.
Teknologi yang Digunakan Sirekap
Idham membeberkan dua teknologi pembacaan terhadap data dalam foto Formulir Model C Hasil (format Plano) yang digunakan oleh Sirekap. Pertama, optical mark recognation (OMR) untuk Sirekap Pilpres. Jika terjadi kesalahan atau ketidakaratan atas hasil pembacaan dokumen formulir Model C Hasil, teknologi pembacaan ini tidak memungkinan KPPS mengedit dan mengoreksi hasil.
“Koreksi tersebut hanya dapat dilakukan oleh operator Sirekap PPK dalam forum Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara atau oleh operator Sirekap KPU kabupaten kota berdasarkan pengecekan sinkronisasi data hasil perolehan suara di Sirekap, pengaduan masyarakat, atau publikasi media,” terang dia.
Teknologi kedua yang digunakan yaitu optical character Recognation (OCR). Teknologi ini digunakan untuk Sirekap Pileg (DPR, DPD, dan DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten kota).
Idham menjelaskan teknologi pembacaan ini berbeda dengan OMR, dimana teknologi ini dapat memungkinkan KPPS di lokasi TPS melakukan pengeditan atau koreksi terhadap ketidakakuratan atau kesalahan atas hasil pembacaan data dalam foto tersebut.
“Jika KPPS luput atas ketidakuratan atau kesalahan atas hasil pembacaan data tersebut, maka operator Sirekap PPK dan KPU dapat mengkoreksinya seperti penjelasan pada angka 1 di atas,” ujar dia.
(MI/Yakub)