Ilustrasi. Medcom.id
Media Indonesia • 15 February 2024 19:40
Cirebon: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Jawa Barat, merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Lima TPS tersebut tersebar di Kecamatan Kejaksan sebanyak 3 TPS masing-masing TPS 05 Kejaksan dan TPS 08 dan 17 di Kesenden. Sedangkan di Kecamatan Kesambi ada di TPS 02 Kelurahan Kesambi dan TPS 27 Karyamulya.
"Rekomendasi dikeluarkan setelah kami menemukana adanya sejumlah pelanggaran pada proses pemungutan suara," kata Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Sihatul Afiah, Kamis, 15 Februari 2024.
Ada pun pelanggaran yang yang terjadi di antaranya di TPS 02 dan TPS 27 Kecamatan Kesambi ada warga yang tidak memiliki hak pilih namun melakukan pencoblosan.
"Ada 11 orang di TPS 02 yang diberikan surat suara dan 6 orang di TPS 27 yang tidak memiliki hak pilih tapi difasilitas untuk memilih," jelas Devi.
Sedangkan untuk di Kecamatan Kejaksan, ditemukan warga yang terdaftar sebagai DPTb yang hanya berhak mencoblos satu jenis surat suara namun praktiknya justru menerima semua jenis suara untuk dicoblos.
"Ketiga pemilih di tiga TPS itu memiliki surat pindahan yang keterangannya hanya boleh mencoblos kertas suara pemilu presiden dan wakil presiden. Namun yang bersangkutan menerima lima surat suara," jelas Devi.
Atas berbagai temuan tersebut Panwascam merekomendasikan PSU yang disupervisi oleh Bawaslu Kota Cirebon.
Ketentuan PSU menurut Devi sudah diatur melalui UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU No 25 tahun 2023. Selanjutnya setelah rekomendasi dikeluarkan tinggal KPU yang diminta untuk segera menindaklanjuti rekomendasi PSU.