Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Foto: MGN/Andre Aprianto
Candra Yuri Nuralam • 6 December 2024 19:44
Jakarta: Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) mengajukan praperadilan atas pemberian status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto merespons gugatan tersebut. Pihaknya ogah menyampuri keputusan Ita menguji keabsahan penetapan tersangka kepadanya.
“KPK mempersilahkan tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan sesuai hak yang diberikan oleh aturan hukum yang berlaku,” kata Tessa melalui keterangan tertulis, Jumat, 6 Desember 2024.
KPK memastikan akan menghadapi gugatan itu. Lembaga Antirasuah meyakini akan memenangkan praperadilan karena bukti keterlibatan Ita atas kasus rasuah di Semarang kuat.
“KPK berkeyakinan proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” ujar Tessa.
Baca juga: Wali Kota Semarang Diduga Mengondisikan Proyek Bareng Suaminya |