Walkot Semarang Gugat KPK ke Praperadilan

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu. Foto: MGN/Andre Aprianto

Walkot Semarang Gugat KPK ke Praperadilan

Candra Yuri Nuralam • 6 December 2024 19:44

Jakarta: Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) mengajukan praperadilan atas pemberian status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan itu diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto merespons gugatan tersebut. Pihaknya ogah menyampuri keputusan Ita menguji keabsahan penetapan tersangka kepadanya.

“KPK mempersilahkan tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan sesuai hak yang diberikan oleh aturan hukum yang berlaku,” kata Tessa melalui keterangan tertulis, Jumat, 6 Desember 2024.

KPK memastikan akan menghadapi gugatan itu. Lembaga Antirasuah meyakini akan memenangkan praperadilan karena bukti keterlibatan Ita atas kasus rasuah di Semarang kuat.

“KPK berkeyakinan proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” ujar Tessa.
 

Baca juga: Wali Kota Semarang Diduga Mengondisikan Proyek Bareng Suaminya

KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.

Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang.Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)