Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 23 November 2024 07:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pengondisian proyek yang dilakukan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, terkait kasus dugaan rasuah di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Informasi itu didalami dengan memeriksa dua saksi pada Jumat, 22 November 2024.
“Saksi hadir semua, penyidik menggali ada tidaknya permintaan atau pengondisian proyek pada dinas-dinas lain oleh wali kota dan suaminya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 23 November 2024.
Kedua saksi itu berinisial AJ dan LF. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka ialah ASN di Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang Adi Jatmiko dan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bencana Semarang Lilik Faridah.
“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” ujar Tessa.
Baca Juga:
Usut Rasuah di Semarang, KPK Dalami Cara Penukaran Uang |