Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Medcom.id/ Triawati
Kautsar Widya Prabowo • 6 December 2023 20:18
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta bakal memanggil calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka. Hal ini buntut dugaan pelanggaran kampanye Gibran di kawasan car free day (CFD) Sudirman-Thamrin.
"Bawaslu Jakarta Pusat akan segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembagian susu di area CFD," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo, Rabu, 6 Desember 2023.
Benny menyebut pihaknya bakal mengklarifikasi seluruh orang yang ikut membantu Gibran membagi-bagikan susu. Namun, ia tak membeberkan waktu pemanggilan.
Disamping itu, Benny menyebut kegiatan bagi-bagi susu oleh cawapres nomor urut 02 diselenggarakan tanpa sepengetahuan Bawaslu. Benny menekankan kegiatan itu diduga melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
"Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," ungkapnya.
Baca juga: Sepekan Lebih Kampanye, Gibran Diduga Lakukan 2 Pelanggaran |