Panca Bohongi 4 Anaknya Sebelum Membunuh, Bilang Menidurkan Ternyata Dibekap hingga Tewas

Ilustrasi. Medcom.id

Panca Bohongi 4 Anaknya Sebelum Membunuh, Bilang Menidurkan Ternyata Dibekap hingga Tewas

Siti Yona Hukmana • 12 December 2023 10:15

Jakarta: Polisi membongkar fakta kasus Panca Darmansyah, 41, yang membunuh empat anaknya di rumah kontrakan kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Panca membohongi anak-anaknya ingin menidurkan, padahal hendak membekap buah hatinya hingga tewas.

"Yang bersangkutan ini melakukan aksi kejinya mulai dari anaknya paling kecil yang umur 1 tahun. Saat itu dengan dalih ingin menidurkan atau membobokkan anaknya," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Waksat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Selasa, 12 Desember 2023.

Panca kemudian meyakinkan anaknya yang berusia 1 tahun itu tak lagi bernyawa. Setelah yakin sudah meninggal, Panca melakukan hal serupa ke tiga anaknya yang lain. Keempatnya dipastikan tewas setelah Panca menempelkan telinga kirinya ke bagian dada anaknya untuk mendengarkan apakah masih ada detak jantungnya atau tidak.

"Dan setelah itu tersangka atau pelaku ini, PD (Panca Darmansyah) memvideokan aksi kejinya itu setelah menunjukkan bahwa keempat korban itu telah meninggal dunia," beber Yossi.

Baca: 

Ayah Pembunuh 4 Anak Tulis Puas Bunda Tx For All dengan Darahnya Sendiri


Untuk diketahui, pembunuhan terhadap empat bocah ini dilakukan Panca pada Minggu, 3 Desember 2023 pukul 13.00-14.00 WIB. Pembekapan keempat anak dilalukan ayah kandungnya sendiri ini selama 15 menit.

"Dimulai yang pertama anak yang paling kecil, anak korban insial A umur 1 tahun, dilanjutkan anak korban inisial A juga umur 3 tahun. Selanjutnya anak korban yang ketiga umur 4 tahun dan terakhir anak korban yang tertua umur 6 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan, Jumat, 8 Desember 2023.

Selain membunuh, Panca juga menata mainan anak-anaknya dengan urutan barang kesukaan. Panca merekam aksi pembunuhan empat anak berinisial VA (6 tahun), SP (4 tahun), AR (3 tahun), dan AS (1 tahun) menggunakan ponselnya. 

Panca dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Jo Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)