Firli Minta Hakim Praperadilan Perintahkan Karyoto Setop Kasusnya

Suasana praperadilan penetapan tersangka kasus pemerasan terhadap Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Candra.

Firli Minta Hakim Praperadilan Perintahkan Karyoto Setop Kasusnya

Candra Yuri Nuralam • 11 December 2023 12:53

Jakarta: Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta majelis tunggal praperadilan memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menghentikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan yang menjeratnya. Pernyataan itu dibacakan oleh kuasa hukum Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Memerintahkan termohon (Karyoto) untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," kata Pengacara Firli, Ian Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2023.

Firli menuntut Karyoto menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasusnya. Permintaan itu dikarenakan mantan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu menilai kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi tidak diusut sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 09 Oktober 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 23 November 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat," ucap dia.
 

Baca juga: Polri Periksa 2 Ahli Terkait Kasus Pemerasan Firli

Firli juga meminta hakim tunggal memerintahkan Karyoto tidak mengusut kasus serupa jika praperadilan ini dimenangkan. Majelis diharap mengabulkan permintaan itu.

"Memerintahkan termohon untuk tidak lagi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan terkait peristiwa hukum a quo," ujar dia.

Firli menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan terhadap Syahrul. Dia belum ditahan meski sudah diperiksa dua kali sebagai tersangka.

Firli mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Salah satu gugatan berkaitan dengan pengujian barang bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)