Suasana praperadilan penetapan tersangka kasus pemerasan terhadap Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 11 December 2023 12:53
Jakarta: Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta majelis tunggal praperadilan memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menghentikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan yang menjeratnya. Pernyataan itu dibacakan oleh kuasa hukum Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Memerintahkan termohon (Karyoto) untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," kata Pengacara Firli, Ian Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2023.
Firli menuntut Karyoto menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam kasusnya. Permintaan itu dikarenakan mantan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu menilai kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi tidak diusut sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 09 Oktober 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 23 November 2023 yang diterbitkan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat," ucap dia.
Baca juga: Polri Periksa 2 Ahli Terkait Kasus Pemerasan Firli |