Polri Periksa 2 Ahli Terkait Kasus Pemerasan Firli

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Polri Periksa 2 Ahli Terkait Kasus Pemerasan Firli

Theofilus Ifan Sucipto • 11 December 2023 12:30

Jakarta: Polri terus mendalami dugaan pemerasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sejumlah ahli dipanggil ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang ahli," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Senin, 11 Desember 2023.

Ade memerinci latar kepakaran ahli tersebut. Mereka adalah ahli kriminologi dan hukum pidana.

"(Pemeriksaan) di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri di lantai enam Gedung Bareskrim Polri mulai pukul 10.00 WIB," papar dia.
 

Baca juga: Praperadilan, Firli Bahuri Tuding SYL

Firli menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan terhadap Syahrul. Dia belum ditahan meski sudah diperiksa dua kali sebagai tersangka.

Firli mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Salah satu gugatan berkaitan dengan pengujian barang bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)