Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 15 December 2023 13:17
                        Jakarta: Polisi menegaskan penetapan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo sudah sesuai aturan. Setidaknya, ada empat unsur alat bukti yang ditemukan penyidik dalam perkara itu.
"Yang pertama keterangan saksi, kedua surat, sebagaimana formil, dengan surat perintah penyitaan, penggeledahan dan seterusnya," kata Penyidik Subdit III pada Dittipidkor Mabes Polri Denny Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2023.
Denny menjelaskan barang bukti itu di depan majelis tunggal dalam persidangan praperadilan Firli. Namun, dia enggan memberikan informasi lanjutan soal barang bukti terkait perkara yang menjerat Ketua nonaktif KPK itu.
Tapi, Denny memastikan polisi sudah meminta keterangan ahli untuk mengaitkan semua barang bukti yang ditemukan. Hasilnya, seluruh temuan mengarah ke Firli.
"Kami juga menemukan alat bukti petunjuk di dalam UU Tipikor yang diakomodasi atau dimuat dalam Pasal 26 a yang mana setelah kami memperoleh tiga alat bukti tersebut, lalu kemudian kami meminta keterangan ahli. Terdapat persesuaian baik alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya sehingga diperoleh empat alat bukti," ucap Denny.
 
| Baca juga: Saksi Kecewa Dewas Tunda Persidangan Persidangan Etik Firli |