Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba ditahan KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Candra Yuri Nuralam • 26 January 2024 07:35
Jakarta: Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengaku telah menerima setoran uang dari pihak swasta. Informasi itu didapatkan saat dia diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Dilakukan pemeriksaan tersangka AGK (Abdul Gani Kasuba) dalam kapasitasnya sebagai saksi dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya setoran sejumlah uang yang diterima saksi selaku Gubernur dari tersangka KW (pihak swasta Kristian Wulsan),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 26 Januari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci total uang yang diakui oleh Abdul. Keterangan itu telah dicatat penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.
| Baca juga: KPK Menaikkan Skandal Pungli ke Penyidikan |