Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Medcom.id/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 30 January 2024 08:29
Jakarta: Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terseret skandal pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) berdasarkan data dari Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah. KPK tidak mau memproses hukum semuanya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya hanya memproses hukum otak dari pungli di rutan tersebut. Sikap itu diambil karena tidak semua pegawai memiliki peran yang sama dalam skandal tersebut.
“Ada yang kemudian dia sesungguhnya tidak melakukan apa-apa, tapi, mengetahui sistemnya begitu,” kata Ghufron di Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024.
Ghufron menjelaskan sebagian pegawai hanya menjalankan sistem pungli karena sudah terlanjur ada. Beberapa bahkan harus mengikutinya karena rekan kerja lainnya melakukan hal tersebut.
“Dan kemudian melanjutkan yang sudah terjadi,” ujar Ghufron.
Baca juga: Skandal Pungli Rutan, KPK Cuma Proses Hukum Intelektual Dader |