Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 1 May 2024 08:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau sembarangan menetapkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sebagai tersangka lagi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Lembaga Antirasuah tengah menyusun konsep yang kuat agar tidak kalah lagi jika digugat.
“Kendala tidak ada, kita kan sedang menata kemudian supaya jangan sampai ketika kita melangkah lagi, salah lagi,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Rabu, 1 April 2024.
Johanis tidak mau Eddy mengajukan praperadilan dan menang lagi jika penetapan tersangka sudah dilakukan. Maka, KPK tengah memperkuat dalil hukum saat ini.
“Ini yang kemudian perlu diatata kembali yang lebih baik sehingga nantinya ketika proses hukum dimulai lagi kalau pun ada praperadilan, praperadilannya ditolak,” ujar Johanis.
Baca juga: Johanis Tanak Bantah Eks Wamenkumham Dibela di KPK |