Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto di Gedung KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 7 May 2024 07:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Dia bakal diadili di luar Jakarta.
“Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengamini Eko merupakan pegawai Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berdomisili di Jakarta. Namun, kejadian penerimaan gratifikasi dan pencucian uang lebih banyak dilakukan di wilayah Surabaya.
“Sesuai dengan ketentuan pasal 84 ayat (4) KUHAP, tim jaksa berpendapat untuk tempat persidangannya berada di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dikarenakan locus maupun tempus delicti atau tempat dan waktu terjadinya tindak pidana lebih dominan di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” ujar Ali.
Baca Juga:
Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan Cuci Uang Rp37,7 Miliar |