Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan Cuci Uang Rp37,7 Miliar

Tersangka gratifikasi Eko Darmanto. Foto: Medcom/Candra.

Eko Darmanto Bakal Didakwa Terima Gratifikasi dan Cuci Uang Rp37,7 Miliar

Candra Yuri Nuralam • 6 May 2024 16:06

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan dakwaan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Dakwaan Eko terkait gratifikasi puluhan miliar rupiah.

“Tim jaksa mendakwa dalam satu surat dakwaan untuk penerimaan gratifikasi dan TPPU terakumulasi senilai Rp37,7 miliar dan akan dibeberkan secara lengkap saat pembacaan surat dakwaan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 6 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci lebih lanjut rentang waktu penerimaan gratifikasi Eko. Sementara itu, salah satu aset yang diduga hasil pencucian uang yakni sebuah gedung di Depok.

“Diantara pembelian aset bernilai ekonomis oleh terdakwa (Eko) berada di Gedung Grand Taman Melati Margonda 2 Jln Margonda No. 52 A Kelurahan Pondok Cina, Beji, Depok, Jawa Barat,” ujar Ali.

Eko menjadi tahanan pengadilan. KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana.
 

Baca: KPK Didesak Beberkan Tindak Lanjut Laporan Importasi Emas dan Gula Ilegal Eko Darmanto

KPK menyebut Eko gratifikasi senilai Rp18 miliar sejak 2009. Semua penerimaan disamarkan menggunakan rekening keluarga inti dan perusahaan yang terafiliasi olehnya.
 
Seluruh penerimaan gratifikasi itu dipermasalahkan KPK karena tidak pernah dilaporkan oleh Eko. Uang panas itu sejatinya tidak menjadi pelanggaran pidana jika mantan kepala bea cukai Yogyakarta itu mengadu ke Lembaga Antirasuah selama 30 hari setelah diterima.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)