Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 9 July 2024 22:24
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan penggeledahan dan penyitaan barang di rumah anggota tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donni Tri Istiqomah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah. Pengaduan itu hak semua pihak.
“Kalau pelaporan kan siapa pun boleh melaporkan kan gitu. Kalau merasa bahwa hak-haknya itu dilanggar atau prosedur atau proses pelaksanaan pengerjaan di KPK oleh staf kami di KPK dianggap tidak profesional misalnya, kan silakan saja melaporkan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juli 2024.
KPK juga ogah mengurusi keputusan Dewas Lembaga Antirasuah menindaklanjuti aduan itu. Nantinya, para anggota pemantau akan memanggil pihak terkait untuk mengklarifikasi laporan.
“Nanti kan Dewas akan melakukan klarifikasi bagaiamana misalnya pada saat melakukan pemeriksaan, bagaimana pada saat melakukan penggeledahan dan lain sebagainya akan dilihat oleh Dewas itu,” ucap Alex.
Baca juga: KPK Pastikan Tindak Oknum Pegawai Main Judi Online |