Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id
Tri Subarkah • 7 April 2024 00:38
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai mengamplifikasi keresahan publik atas sanksi yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sudah tiga kali DKPP menjatuhkan sanksi kepada komisioner KPU, khususnya ke Ketua KPU Hasyim Asy'ari, tapi tak ada efek jera yang timbul.
Dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Jumat, 5 April 2024, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyinggung perihal sanksi peringatan keras terakhir yang dijatuhkan DKPP di hadapan Ketua DKPP Heddy Lugito. Menurut Arief, jika komisioner KPU melakukan pelanggaran lagi, DKPP tak boleh hanya menjatuhkan sanksi yang sama.
"Saya sepakat dengan apa yang diutarakan hakim MK Prof Arief. Itu juga yang menjadi kegelisahan masyarakat sipil. Selama ini putusan DKPP memberingan peringatan keras terakhir berkali-kali kepada Ketua KPU dan anggotanya terkesan sia-sia tanpa sanksi yang memberikan efek jera kepada pelaku pelanggar etik," kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati kepada Media Indonesia, Sabtu, 6 April 2024.
Menurut Neni, sanksi yang tak menjerakan membuat komisioner KPU berkali-kali melakukan kesalahan. Keberadaan DKPP dinilai tidak mampu membenahi penyelenggara pemilu dari sisi etik secara lebih serius. Bahkan, putusan-putusan DKPP terkesan seperti main-main.
Neni menegaskan publik sebenarnya menaruh harapan pada DKPP untuk menjatuhkan sanksi yang progresif dan tak segan memberhentikan penyelenggara pemilu yang telah terbukti melanggar etik dan mencederai demomrasi. Baginya, penyelenggara pemilu seperti itu tidak perlu dipertahankan.
"Integritas penyelenggara pemilu menjadi hal yang sangat fundamental, evaluasi diperlukan untuk melakukan deteksi dini pada penyelenggara pemilu yang sudah kehilangan integritas agar menjadi pembelajaran berharga untuk Pilkada 2024," ujar Neni.
Baca Juga:
MK Diharapkan Perintahkan DKPP Bersikap Tegas kepada Penyelenggara Pemilu |