Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id
Tri Subarkah • 6 April 2024 20:52
Jakarta: Sikap Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang menyinggung soal sanksi peringatan keras terakhir dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) diapresiasi. Pernyataan Arief itu dinilai cukup untuk mengingatkan DKPP belum membuat putusan yang memberikan efek jera kepada penyelenggara pemilu, khususnya KPU.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Ihsan Maulana, menilai MK perlu memasukan arahan bagi DKPP untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat lagi kepada komisioner KPU dalam pertimbangan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Agar DKPP menjadi lebih serius dalam menindak. Semoga MK perintahkan itu (ke DKPP) di pertimbangan hukum," kata Ihsan kepada Media Indonesia, Sabtu, 6 April 2024.
Baca Juga:
DKPP Diminta Lebih Tegas Sanksi Pelanggaran oleh Komisioner KPU |