MK Diharapkan Perintahkan DKPP Bersikap Tegas kepada Penyelenggara Pemilu

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id

MK Diharapkan Perintahkan DKPP Bersikap Tegas kepada Penyelenggara Pemilu

Tri Subarkah • 6 April 2024 20:52

Jakarta: Sikap Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang menyinggung soal sanksi peringatan keras terakhir dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) diapresiasi. Pernyataan Arief itu dinilai cukup untuk mengingatkan DKPP belum membuat putusan yang memberikan efek jera kepada penyelenggara pemilu, khususnya KPU.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Ihsan Maulana, menilai MK perlu memasukan arahan bagi DKPP untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat lagi kepada komisioner KPU dalam pertimbangan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Agar DKPP menjadi lebih serius dalam menindak. Semoga MK perintahkan itu (ke DKPP) di pertimbangan hukum," kata Ihsan kepada Media Indonesia, Sabtu, 6 April 2024.
 

Baca Juga: 

DKPP Diminta Lebih Tegas Sanksi Pelanggaran oleh Komisioner KPU


Sanksi peringatan keras terakhir dari DKPP kepada komisioer KPU yang diseret ke MK soal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto pada awal Februari lalu.

Sanksi pertama kali yang dijatuhkan ke Ketua KPU Hasyim Asyari pada April 2023 karena kasus yang dilaporkan Ketum Partai Republik Satu Hasnaeni atau "Wanita Emas" dan Oktober 2023 terkait pengaturan penghitungan keterwakilan perempuan bertentangan dengan UU Pemilu.

"Kalau memberi sanksi seluruh anggota KPU dengan peringatan keras terakhir, besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus dibuang. Jangan kerasnya, keras terus. Terakhirnya, terakhir terus. Sampai enggak selesai-selesai," kata Arief dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden, Jumat, 5 April 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)