Manager Operasional Citilink Diperiksa Kasus Gratifikasi Ronald Tannur

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Manager Operasional Citilink Diperiksa Kasus Gratifikasi Ronald Tannur

Siti Yona Hukmana • 26 November 2024 19:23

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Manager Operasional PT Citilink Indonesia. Pemeriksaan dalam mengusut kasus dugaan gratifikasi dan suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

"Memeriksa EN selaku Manager Operasional PT Citilink Indonesia," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 November 2024.

Pejabat maskapai penerbangan Citilink itu diperiska sebagai saksi. Namun, Harli tidak membeberkan apa yang digali dari EN.

"Barangkali itu sudah terkait substansi penyidikan, penyidik yang paham," ujar Harli.

Selain EN, Kejagung juga memeriksa pengacara Otto Cornelis (OC). Sebelumnya, OC Kaligis telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini pada Senin, 26 September 2024.

Baca: 

KY Tetap Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur


Harli menyebut pemeriksaan OC Kaligis hari ini lanjutan dari pemeriksaan kemarin. Adapun OC Kaligis diperiksa sebagai saksi untuk Zarof Ricar dan Lisa Rachmat yang telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Benar bahwa yang bersangkutan kemaren sudah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara ZR," kata Harli di Kajaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024.

Harli mengatakan banyak hal yang perlu digali dari pengacara itu. Meski dia tidak membeberkan apa saja yang akan didalami.

"Nah, informasi dari penyidik bahwa hari ini dilakukan juga pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan, karena masih banyak hal-hal yang akan digali terkait pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini," kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.

3 Hakim PN Surabaya, Pengacara, eks pejabat MA, dan Ibu Ronald Jadi Tersangka

Kejagung menetapkan tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka dalam kasus suap dan atau gratifikasi ini. Ketiganya adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka menerima suap dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Selain itu, pengacara Ronald, Lisa Rachmat juga menjadi tersangka sebagai pemberi suap kepada ketiga hakim untuk memvonis bebas Ronald Tannur. Dalam pengembangan, Korps Adhyaksa juga menjerat eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar.

Zarof bermufakat jahat dengan Lisa Rahmat untuk vonis kasasi Ronald di MA. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.

Terbaru, Kejagung turut menetapkan ibunda Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp3,5 miliar

Sementara itu, biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim MA yang mengurus perkara kasasi Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun, uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.

Bahkan, dalam putusan MA tiga hakim bernama Seosilo, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo diputuskan tidak melanggar kode etik. Soesilo sempat bertemu Zarof dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.

Zarof sempat membahas kasus Ronald Tannur dengan Hakim Soesilo. Namun, tidak digubris. Sementara itu, Hakim Ainal dan Sutarjo tidak kenal Zarof dan tak pernah bertemu.

Sidang kasasi Ronald Tannur dipastikan telah berjalan sesuai prosedur. Anak mantan anggota DPR Edward Tannur itu divonis pada tingkat kasasi lima tahun penjara dan telah dieksekusi di Rutan Kelas 1 Surabaya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)