Bawaslu DKI Telusuri Dugaan Caleg Golkar Lakukan Politik Uang

Ilustrasi. Medcom

Bawaslu DKI Telusuri Dugaan Caleg Golkar Lakukan Politik Uang

Kautsar Widya Prabowo • 13 February 2024 10:41

Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI menemukan calon legislatif (caleg) diduga melakukan politik uang di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Kasus ini tengah ditelusuri. 

"Bawaslu Jakbar sedang melakukan penelusuran dugaan perkara politik uang di masa tenang," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo, Selasa, 13 Februari 2024.

Benny menjelaskan berdasarkan informasi yang diterima, kasus itu dilakukan caleg DPR dari Partai Golkar. Namun, pihaknya masih mendalami informasi tersebut. 

Benny mengingatkan para peserta Pemilu 2024 tidak melakukan politik uang menjelang pencoblosan. Dia memastikan tak segan menindak tegas para peserta pemilu yang melakukan pelanggaran sesuai Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
 

Baca Juga: 

Masa Tenang Dibayang-banyangi Kecurangan


Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.

"Politik uang adalah kejahatan demokrasi dan merupakan tindak pidana pemilu. Personel Gakkumdu di seluruh DKI melakukan patroli pengawasan khusus politik uang," ujar Benny.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)