Gedung KPK. Foto: Medcom.is/Fachri Audhia Hafiez.
Dugaan Suap Gubernur Maluku, KPK Panggil Ulang Bos PT Smart Marsindo
Candra Yuri Nuralam • 13 February 2024 18:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menentukan jadwal pemanggilan ulang untuk Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia. Dia merupakan saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara.
“Untuk saksi Shanty Alda Nathalia (Direktur PT Smart Marsindo), kembali diagendakan pada Selasa, 20 Februari 2024,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 Februari 2024.
Shanty sebelumnya mangkir saat dipanggil penyidik KPK beberapa waktu lalu. Surat panggilan kedua dipastikan sudah dikirimkan ke alamat rumahnya.
Pemeriksaan Shanty pekan depan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Lembaga Antirasuah meminta dia kooperatif.
“KPK ingatkan untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik tersebut,” ujar Ali.
| Baca juga: KPK Gali Dugaan Korupsi di Anak Usaha Telkom Group |
KPK membuka peluang mendalami dugaan suap terkait izin tambang nikel di Maluku Utara. Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terseret dalam kasus ini.
“Dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan (suap) yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam telekonferensi yang dikutip pada Jumat, 26 Januari 2024.
Alex menjelaskan Maluku Utara merupakan salah satu wilayah yang menjadi sumber nikel di Indonesia. Karenanya, kata dia, pemantauan proses perizinan di sektor tersebut dinilai perlu dilakukan.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.