Polri Benarkan Beberapa Laporan Terhadap Rocky Gerung Dicabut

Pengamat Politik Rocky Gerung. Foto: MI/Rommy Pujianto

Polri Benarkan Beberapa Laporan Terhadap Rocky Gerung Dicabut

Siti Yona Hukmana • 30 November 2023 08:32

Jakarta: Polri menyebut ada sejumlah laporan terhadap akademisi Rocky Gerung dicabut. Laporan ini terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian berdasarkan SARA kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ada 26 LP (laporan polisi) dan ada beberapa LP yang dicabut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, 30 November 2023.

Namun, Ramadhan tidak membeberkan siapa saja pelapor yang mencabut laporannya. Ramadhan juga tidak menjawab apakah pihak yang mencabut laporan dari PDI Perjuangan.

Jenderal bintang satu itu hanya memastikan kasus tetap berproses. Meski ada laporan dicabut pelapor.

"Penyidikan tetap jalan. Alasan penyidik karena ini bukan delik aduan," ungkap Ramadhan.
 

Baca juga: PDIP Akan Cabut Laporan terhadap Rocky Gerung

Sebelumnya, Perwakilan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat atau BBHAR DPP PDIP Johannes Oberlin L. Tobing mengaku akan mencabut laporan terhadap Rocky Gerung di Bareskrim Polri. Menurutnya, pernyataan Rocky Gerung terkait Presiden Jokowi benar adanya.

"Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan saudara Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga. Setelah saya timbang dengan jernih, akhir-akhir ini saya melihat Presiden Jokowi sudah berubah," kata Johannes saat dikonfirmasi, Selasa, 28 November 2023.

Johannes menilai saa ini Jokowi memimpin negara tidak lagi untuk kepentingan rakyat. Dia menuding cara kepemimpinan Jokowi lebih untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga.

Kasus Rocky Gerung ini telah naik ke tahap penyidikan. Polisi menemukan unsur pidana yang dilakukan Rocky Gerung tapi belum ada tersangka.

Rocky Gerung dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2), dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian, Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan berawal saat Rocky menjadi pembicara dalam salah satu acara di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Juli 2023. Dalam forum itu, Rocky mengkritik langkah Presiden Jokowi yang bertolak ke Tiongkok dan menawarkan investasi ke IKN.

"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia masih pergi ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi lain. Untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri, dia tidak memikirkan nasib kita. Itu bajingan yang tolol," ucap Rocky dalam video tersebut. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)