Presiden Joko Widodo. Medcom.id/Kautsar Widya
Indriyani Astuti • 6 December 2023 13:12
Jakarta: Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbuka menerima masukan berbagai pihak untuk reformasi hukum. Hal itu disampaikannya merespons permintaan dari Tim Reformasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) agar Presiden Jokowi menolak revisi keempat terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Presiden selalu terbuka menerima masukan dari berbagai pihak terkait reformasi hukum. Bahkan Presiden telah menerima masukan secara langsung dari Tim Reformasi Hukum yang dibentuk Kemenkopolhukam pada tanggal 14 September 2023 di Istana Bogor," kata Ari melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 Desember 2023.
Salah satu usulan yang mendapat sorotan dalam RUU MK adalah mengenai usulan perpanjangan masa jabatan hakim konstitusi hingga 15 tahun atau maksimal pensiun pada usia 70 tahun. Usulan dalam revisi UU MK itu dikhawatirkan dapat mengganggu independensi hakim konstitusi.
Ari menuturkan bahwa revisi UU MK merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden, ujarnya, telah menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mewakili pemerintah.
"Untuk itu Presiden telah menunjuk Menko Polhukam dan Menkumham sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan di DPR," tutur Ari.
Baca juga: Penundaan Pengesahan Revisi UU MK Bukan karena Disurati Mahfud |