Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Istimewa.
Fachri Audhia Hafiez • 4 December 2023 18:02
Jakarta: DPR memutuskan menunda pengambilan keputusan tingkat II revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang rencananya akan dilakukan di rapat paripurna pada Selasa, 5 Desember 2023. Keputusan itu diambil bukan gara-gara disurati pemerintah melalui Meteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
"Ini bukan karena surat yang dikirim. Memang dari kemarin sudah (ada) kesepakatan dari fraksi-fraksi untuk menunda sidang paripurna atau diparipurnakan pengambilan keputusan revisi UU MK," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023.
Namun, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengaku heran dengan sikap pemerintah yang mengirim surat meminta penundaan revisi UU MK. Padahal, perwakilan eksekutif dan legislatif belum lama ini menggelar rapat terkait pembahasan revisi UU MK.
Salah satu poin yang disepakati Pasal 87 UU MK. Hasilnya, sembilan fraksi menyepakati muatan di Pasal 87.
Pasal 87 huruf a di draf revisi UU MK yang disepakati DPR mengatur bahwa hakim konstitusi yang sudah menjabat 5-10 tahun, baru melanjutkan jabatannya sampai dengan 10 tahun. Dengan catatan, disetujui lembaga pengusul.
Ada tiga hakim konstitusi yang akan terdampak ke aturan yang diusulkan oleh DPR, yakni Saldi Isra, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih. Ketiganya belum mencapai 10 tahun di MK.
"Saya enggak tahu versi yang mana yang dipegang Pak Mahfud. Lalu kemudian dari pemerintah itu ada Kemenkumham yang juga sudah menyepakati. Lalu, kemudian pada hari ini Pak Menkopolhukam mengirimkan surat kepada pimpinan DPR," ujar Dasco.
Menurut Dasco, seluruh fraksi menunda pengesahan revisi
UU MK menghindari berita-berita yang kurang baik. Kemudian, ada anggapan bahwa revisi beleid merugikan pihak tertentu.
"Kemudian ada maksud untuk kawan-kawan di DPR ini merugikan salah satu pihak, padahal tidak demikian. Nah jadi untuk kemudian menghindarkan hal-hal seperti itu, teman-teman di fraksi kemudian meminta supaya ditunda dulu revisi UU MK untuk diparipurnakan," jelas Dasco.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan telah mengirim surat kepada DPR agar menunda pengesahan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, pembahasan di tingkat satu dinilai belum selesai.
"Kita minta agar itu (revisi UU MK) tidak disahkan di sidang kedua supaya diperhatikan unsur pemerintah," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin, 4 Desember 2023.
Mahfud menegaskan DPR harus bicara lagi dengan pemerintah sebelum revisi UU MK dibawa ke pembahasan tingkat dua. Mahfud dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan pembahasan revisi UU MK belum selesai di tingkat satu.