KPK Temukan Uang Tunai Terkait Kasus Suap Pengadaan Jalan di Kaltim

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri

KPK Temukan Uang Tunai Terkait Kasus Suap Pengadaan Jalan di Kaltim

Candra Yuri Nuralam • 30 November 2023 12:40

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa lokasi untuk mendalami kasus dugaan suap pengadaan jalan di Kalimantan Timur pada 2023. Sejumlah yang diyakini berkaitan dengan perkara itu ditemukan penyidik.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain bukti elektronik, beberapa dokumen hingga uang tunai," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 November 2023.

Sejumlah lokasi yang digeledah penyidik yakni Kantor BBPJN PUPR Kaltim, Kantor Satker PJN Wilayah 1 Kaltim, perusahaan swasta, dan rumah pihak terkait perkara ini. Ali belum bisa memerinci total uangnya karena harus dipastikan penyidik ke beberapa saksi lebih dahulu.

"Penyitaan segera dilakukan dan dilanjutkan dengan analisis untuk melengkapi berkas perkara," ucap Ali.

Baca: KPK Tegaskan Kasus Wamenkumham Bakal Dituntaskan

KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka yakni Direktur CV Bajasari Nono Mulyatno, pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis, menantu Abdul, Hendra Sugiarto, Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Rahmat Fadjar, dan pejabat pembuat komitmen pada pelaksanaan jalan nasional wilayah satu Kaltim Riado Sinaga.

Dalam perkara ini, Nono, Abdul, dan Hendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Rahmat, dan Riado disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)