BNN. Foto: Istimewa.
Dede Susianti • 4 October 2024 16:05
Jakarta: Penyelundupan ratusan kilogram ganja yang akan dikirim ke Bogor berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Pengungkapan kasus berawal dari informasi tentang adanya pengiriman paket yang berisi narkotika jenis ganja.
Kepala BNN RI Marthinus Hukom mengatakan empat tersangka ditangkap dalam opersi tersebut. Mereka terancam hukuman mati.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup," kata Marthinus saat dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 4 Oktober 2024.
Jenderal bintang tiga Polri itu menjelaskan barang haram tersebut dikirim dari Aceh ke Pulau Jawa melalui jasa pengiriman barang dengan menggunakan truk. Tim BNN Banten melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama ASDP dan Petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Merak.
Dari penyelidikan yang dilakukan, Tim BNN Provinsi Banten mencurigai sebuah truk bermuatan penuh. Petugas melakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan empat karung yang berisi ganja dengan berat total 114,2 kilogram.
Baca juga:
BNN Gagalkan Peredaran Ratusan Kilogram Narkoba |