BNN Gagalkan Peredaran Ratusan Kilogram Narkoba

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

BNN Gagalkan Peredaran Ratusan Kilogram Narkoba

Ficky Ramadhan • 4 October 2024 13:13

Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran ratusan kilogram narkoba. Barang haram yang diamankan terdiri dari 2,76 kilogram heroin, 9,83 kilogram sabu, dan 114,23 kilogram ganja.

“Penggagalan penyelundupan narkotika ini merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi yang dilakukan antara BNN dengan TNI, Polri, Bea dan Cukai, Otoritas Bandar Udara, serta ASDP,” kata Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen I Wayan Sugiri dalam konferensi pers, Jumat, 4 Oktober 2024.

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Berbagai barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus yang berbeda. Barang bukti heroin dan sabu-sabu berasal dari jaringan internasional.

Sedangkan ganja berasal dari Aceh. Barang haram tersebut sedang dalam pengiriman menuju Pulau Jawa.

Pada kasus pertama, tim gabungan BNN serta Bea Cukai berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial ZM, SS, dan AH. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana BNN telah berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dari Laos yang dikendalikan oleh tersangka berinisial DA, yang juga diduga sebagai perekrut kurir narkotika internasional.

“Saat ini masih berada di luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap dia.
 

Baca juga: 

Warga Malaysia Manfaatkan Kekasihnya untuk Selundupkan 12 Kg Sabu Melalui Tanjung Emas


Pada kasus kedua, tim BNN yang bekerja sama dengan Polsek Sekayam berhasil menangkap 2 tersangka berinisial A dan RR atas kepemilikan narkotika berjenis sabu-sabu sebanyak 10 bungkus. Sabu-sabu tersebut merupakan temuan pamtas (pengamanan perbatasan) di perbatasan Indonesia-Malaysia, Desa Sungai Tekam, Kalimantan Barat.

Sedangkan kasus ketiga merupakan hasil dari penyelidikan tim BNN Provinsi Banten yang mencurigai sebuah kendaraan truk bermuatan penuh. Setelah melakukan penggeledahan, tim BNN Banten menemukan empat paket karung yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 114.23 kilogram

“Tim BNN Provinsi Banten selanjutnya melakukan controlled delivery dan berhasil melakukan penangkapan terhadap TM bersama dengan SC dan S,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)