Warga Malaysia Manfaatkan Kekasihnya untuk Selundupkan 12 Kg Sabu Melalui Tanjung Emas

Ilustrasi. Medcom.id

Warga Malaysia Manfaatkan Kekasihnya untuk Selundupkan 12 Kg Sabu Melalui Tanjung Emas

Media Indonesia • 1 October 2024 06:19

Semarang: Polisi memburu warga Malaysia, Roland, terkait pengiriman 12 kilogram paket sabu yang dikemas dalam 24 kaleng susu bubuk. Sabu tersebut disamarkan sebagai barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

"Kami masih memburu tersangka Roland, warga Malaysia yang diduga sebagai pengirim 12 kilogram paket sabu dikemas dalam kaleng susu bubuk itu," kata Direktur Resnarkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Muhammad Anwar Nasir, Senin, 30 Septemer 2024.
 

Baca: Rumah Mewah Pabrik Ekstasi di Serang Banten Digerebek BNN
 
Anwar menjelaskan dalam pengejaran Roland, pihaknya telah berkoordinasi dengan polisi narkoba Malaysia. Selain itu satu orang wanita yakni VS telah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Roland dalam upaya menyelundupkan narkoba jenis sabu memanfaatkan dua wanita yakni TW dan VS yang dikenal melalui media sosial dengan cara dipacari, kemudian dijadikan kurir membawa sabu tersebut sebelum dipasarkan.

"Tersangka VS diupah Rp5 juta oleh tersangka Roland membawa sabu itu ke Jakarta," jelasnya.

Sedangkan TW setelah berkonsultasi dengan kejaksaan dilepaskan karena tidak terbukti, karena berdasarkan pemeriksaan yang bersangkutan hanya disuruh mengambil barang paketan yang disebutkan berisi alat kebutuhan dapur di depan kantor ekspedisi J&T daerah Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)