Bawaslu Bakal Maksimalkan Pengawasan di TPS

Bawaslu. Foto: MI/Susanto

Bawaslu Bakal Maksimalkan Pengawasan di TPS

Media Indonesia • 21 January 2024 08:17

Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bakal mempersiapkan sistem berjenjang terhadap hasil penghitungan suara di tiap tempat pemungutan suara (TPS). Pelanggaran pemilu harus dicegah mulai dari pengawas TPS (PTPS).

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengatakan pencurian suara adalah kejahatan tertinggi dalam pemilu. Pencurian berlangsung saat pemungutan dan penghitungan suara (tungsura).

"Kita menjaga jangan sampai ada pencurian suara. Jangan pernah ikut kompromi, karena harga diri kita dipertaruhkan. Sampaikan kepada PTPS sebagai penjaga gerbang utama untuk ikut serta menjaga republik," kata Totok saat dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 21 Januari 2024.

Dia mengingatkan seluruh jajaran pengawas pemilu mempersiapkan data-data hasil pemungutan suara dari tiap TPS dengan matang. Salah satunya, mendokumentasikan rekapan perolehan suara (formulie C) untuk dimasukkan dalam Siswaslu.

Aplikasi Siswaslu adalah sistem bersama yang dipakai oleh pengawas mulai dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten, kota, dan provinsi guna mengumpulkan hasil pemungutan, penghitungan, dan proses tahapan sejak masa tenang hingga rekapitulasi suara tingkat nasional.
 

Baca juga: Bawaslu Kekurangan Personel Awasi Kampanye Akbar

"Foto C-hasil itu dikirimkan secara berjenjang. Itu sebagai modal utama kita kalau ada sengketa akhir di Mahkamah Konstitusi," ungkap Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum itu.

Totok juga mengingatkan agar Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten dan kota membuat peta kerawanan. Serta, membentuk tim korwil (koordinator wilayah).

Nanti dibuatkan korwil dari Pengawas Kelurahan/Desa dan Pengawas Kecamatan. Kerawanan utama itu saat hari H mengunduh (upload) C hasil di Siswaslu," sebut dia.

Selain itu, dia meminta PTPS menjaga profesionalisme dan integritas. Sebab, pemilu dinilai sebagai momen penting memilih pemimpin bangsa dan wakil rakyat.

“Kerja PTPS yang hanya 30 hari yaitu 23 hari plus 7 hari. Ingatkan hal ini sebagai pengabdian terakhir dalam menjaga republik dalam memilih negarawan-negarawan terbaik," ujar dia. (MI/Yakub)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)