Videotron Anies Baswedan. Foto: istimewa
Fachri Audhia Hafiez • 17 January 2024 08:48
Makassar: Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mendorong pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perihal videotron yang menampilkan calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan diturunkan paksa. Bawaslu dinilai ranah yang tepat untuk mengusutnya.
"Kalau itu kan ada aturannya, jadi lapor ke Bawaslu saja," kata JK di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 17 Januari 2024.
JK menekankan terpenting bukti dimiliki kuat untuk dibawa ke Bawaslu. Selain itu, dia juga menegaskan bahwa aturan kampanye sudah menekankan tidak boleh saling mengganggu.
"Karena aturannya enggak boleh saling mengganggu kan? Selama ada (buktinya) pelanggaran namanya," ucap JK.
Videotron yang menampilkan capres nomor urut 1 Anies Baswedan disetop paksa. Videotron tersebut diketahui berada di Grand Metropolitan Bekasi dan Graha Mandiri Jakarta.
Baca juga:
Kasus Penghentian Videotron Anies Indikasi Demokrasi Belum Naik Kelas |