Rintangi Penyidikan Kasus Masiku, Hasto Kumpulkan Saksi Buat Bohong ke Penyidik

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di KPK. Medcom.id/Candra

Rintangi Penyidikan Kasus Masiku, Hasto Kumpulkan Saksi Buat Bohong ke Penyidik

Candra Yuri Nuralam • 24 December 2024 19:17

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. Dia mengumpulkan sejumlah saksi yang keterangannya dibutuhkan penyidik.

“Saudara HK (Hasto Kristiyanto) mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.

Setyo enggan memerinci sosok dan waktu pasti Hasto mengumpulkan saksi kasus Harun. Mereka yang mendatangi Hasto diminta berbohong kepada penyidik KPK.

“Dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ucap Setyo.
 

Baca Juga: 

Resmi, KPK Umumkan Hasto Kristiyanto Tersangka Suap Kasus Harun Masiku


KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

Terbaru, KPK memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam perkara ini. Politikus PDIP itu mengaku dicecar soal pengurusan permintaan fakta ke Mahkamah Agung (MA).

“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, eh ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.

Yasonna mengatakan surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.

“Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” ucap Yasonna.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)