Ketua KPK Setyo Budiyanto. Foto: MI/Susanto.
Candra Yuri Nuralam • 26 December 2024 08:11
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah format pengumuman tersangka. Kini, penetapan tersangka langsung dipaparkan kepada publik secepatnya, seperti era sebelum Firli Bahuri Cs.
"Berdasarkan kebijakan pimpinan sekarang dalam rangka akunbilitas dan mempertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat, segera, sesaat setelah sprindik itu dibuat,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Kamis, 26 Desember 2024.
Selama era Firli Bahuri, KPK baru mengumumkan penetapan tersangka berbarengan dengan dilakukannya penahanan. Dulu, Firli mengeklaim sikap itu diambil untuk menjaga asas praduga tak bersalah. Namun, model itu enggan dilanjutkan oleh pimpinan KPK baru.
"Kita tidak akan menunggu sampai dengan masa diumumkannya penahanan," ucap Setyo.
Baca juga: KPK Jamin Profesional saat Usut Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku |