KPK Jamin Profesional saat Usut Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. Medcom.id/Candra

KPK Jamin Profesional saat Usut Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam • 25 December 2024 15:18

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal profesional dalam mengusut kasus dugaan perintangan penyidikan perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Nanti perkembangannya pasti akan kita sampaikan seperti apa, sekarang kita susun (penyidikannya), memang betul-betul karena ini tidak boleh juga kita sembarangan, sewenang-wenang, kita harus tetap profesional dalam melakukan ini,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 25 Desember 2024.

Asep mengatakan pihaknya fokus mendalami kelakuan Hasto terkait perintangan penyidikan kasus Harun. Kecukupan bukti untuk pemberkasan perkara itu dipastikan dinomorsatukan.

“Jadi, setiap perbuatan yang akan kita uji apakah itu memang berkaitan langsung dengan terhalangnya proses penyidikan yang kita lakukan terhadap saudara HM (Harun Masiku),” ujar Asep.
 

Baca Juga: 

Hasto Jadi Tersangka, KPK Tegaskan Terus Buru Harun Masiku


KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen kawasan Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)