Waketum PKB Faisol Riza (kanan). Foto: Medcom/Kautsar.
Fachri Audhia Hafiez • 23 December 2024 11:14
Jakarta: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menantang PDI Perjuangan ikut masyarakat mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. PPN 12 persen sejatinya merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Masyarakat sebaiknya menguji melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. PDIP kan ikut menyetujui saat pengesahan, silakan teman-teman PDIP berargumentasi kembali dalam sidang JR di MK, kenapa dulu menyetujui lalu sekarang menolak," kata Wakil Ketua Umum DPP PKB Faisol Riza melalui keterangan tertulis, Senin, 23 Desember 2024.
PDIP merupakan inisiator sekaligus pemimpin Panitia Kerja (Panja) RUU HPP. Beleid itu sebagai cikal bakal dari kenaikan PPN 12 persen.
Selain itu, dia menyarankan agar pemerintah diberi kesempatan untuk menjalankan undang-undang. Hal ini demi menjaga kebijakan fiskal nasional dan keberlangsungan berbagai jenis subsidi untuk rakyat.
Baca juga: PDIP Disebut Khianati Kesepakatan Soal PPN 12% |