Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Medcom/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 14 May 2024 13:35
Jakarta: Rapat membahas revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) di masa reses disebut sudah mengantongi izin dari pimpinan DPR. Pembahasan perubahan beleid itu berlangsung di Komisi III DPR.
"Ya seharusnya kalau ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.
Dasco mengakui bahwa revisi UU MK tinggal dilanjutkan ke rapat paripurna DPR. Namun, masa sidang yang masih panjang memungkinkan pemerintah dan DPR untuk berkoordinasi.
"Masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan untuk komisi terkait juga berkoordinasi kembali dengan pemerintah, tinggal di (masa sidang) sekarang atau di masa sidang (berikutnya) kita tunggu aja hasilnya," ucap Dasco.
Baca juga: Revisi UU MK Dibahas saat Reses, Johan Budi: Tanya Saja Sama Pimpinan |