Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Medcom.id/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 20 May 2024 19:33
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengingatkan Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah soal perintah putusan sela dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Anggota pemantau itu diharap tidak menggelar pembacaan vonis etik besok, 21 Mei 2024.
“Putusan hakim itu di negara hukum adalah putusan tertinggi,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.
Ghufron menyebut Dewas KPK tidak seharusnya melangkahi sikap PTUN. Menurutnya, putusan sela sudah mengikat untuk menghentikan persidangan etik sementara waktu.
“Tidak boleh di atas putusan hakim kemudian masih diperdebatkan, jadi saya tidak perlu menjawab ya atau tidak. Hakim PTUN memerintahkan untuk menunda, oleh karena itu harus dan tidak boleh dilanjutkan,” tegas Ghufron.
Baca juga: Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim |