Ghufron Ultimatum Dewas KPK Patuh Terhadap Putusan Hakim

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Medcom.id/Candra.

Ghufron Ultimatum Dewas KPK Patuh Terhadap Putusan Hakim

Candra Yuri Nuralam • 20 May 2024 19:33

Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengingatkan Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah soal perintah putusan sela dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Anggota pemantau itu diharap tidak menggelar pembacaan vonis etik besok, 21 Mei 2024.

“Putusan hakim itu di negara hukum adalah putusan tertinggi,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.

Ghufron menyebut Dewas KPK tidak seharusnya melangkahi sikap PTUN. Menurutnya, putusan sela sudah mengikat untuk menghentikan persidangan etik sementara waktu.

“Tidak boleh di atas putusan hakim kemudian masih diperdebatkan, jadi saya tidak perlu menjawab ya atau tidak. Hakim PTUN memerintahkan untuk menunda, oleh karena itu harus dan tidak boleh dilanjutkan,” tegas Ghufron.
 

Baca juga: Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK ke Bareskrim

Di sisi lain, Dewas KPK merampungkan sidang etik Nurul Ghufron. Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah menjadwalkan pembacaan vonis besok, 21 Mei 2024.

“Besok, 21 Mei 2024, pukul 14.00 WIB putusan etik Dewas,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 20 Mei 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan persidangan akan terbuka untuk umum. Semua temuan akan dibacakan oleh para majelis etik.

Ghufron diberikan kesempatan untuk membela diri terkait kasus etiknya, hari ini. Dia meyakini vonis kasusnya akan dinyatakan tidak bersalah.

“Ya tentu namanya terperiksa dan dalam perspektif saya, saya yakin bahwa semestinya tidak terbukti,” kata Ghufron di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)