KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Candra Yuri Nuralam • 30 August 2024 14:11

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Satu saksi berinisial RUD dipanggil penyidik hari ini, 30 Agustus 2024.

“Saksi RUD, pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Agustus 2024.

Tessa cuma mau membeberkan inisial saksi itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dia yakni tersangka sekaligus Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.

KPK belum bisa memerinci informasi yang akan diulik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan akan dibeberkan ke publik setelah permintaan keterangan rampung.

Baca: Tersangka Korupsi di Semarang Sikat 70% Duit Kebersamaan PNS

KPK secara maraton menggeledah 66 lokasi terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Penyidik mengambil dokumen, barang bukti elektronik, sampai Rp1 miliar dan EUR9.650.

Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang. Perkaranya yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

KPK sejatinya ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, Suami Hevearita, Alwin Basri, Ketua Gapensi Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)