Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Siti Yona Hukmana • 22 December 2023 15:18
Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta segera mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berkas perkara Firli dinyatakan belum lengkap.
"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap. Sehingga penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara dimaksud dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi," kata Pelaksana harian (Plh.) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto saat dikonfirmasi, Jumat, 22 Desember 2023.
Herlangga belum bisa memastikan waktu pengembalian berkas perkara. Dia menyebut pengembalian berkas perkara dilakukan setelah penuntut umum menyelesaikan rangkuman petunjuk.
"Kita masih punya waktu 7 hari lagi terhitung besok untuk menyusun petunjuk apa saja yang harus dilengkapi oleh penyidik," ujar dia.
Namun, per tanggal 21 Desember 2023 Kejati DKI sudah melayangkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka Firli Bahuri terkait belum lengkapnya berkas perkara kepada penyidik alias P-18. Herlangga mengatakan surat itu baru pemberitahuan saja.
"Selanjutnya Penuntut Umum selama 7 hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas," tutur dia.
| Baca juga: Boyamin Saiman Tunjukkan Foto Firli Main Bulu Tangkis ke Dewas KPK |