Kapolda Metro Jaya Bantah Tudingan Bertemu SYL

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Kapolda Metro Jaya Bantah Tudingan Bertemu SYL

Siti Yona Hukmana • 28 December 2023 16:05

Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan tak pernah bertemu dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pernyataan ini merespons tudingan kubu Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menyebut Karyoto bertemu SYL.

"Saya jawab ya, saya tidak pernah bertemu dengan Yasin Limpo, Pak Dirkrimsus (Kombes Ade Safri Simanjuntak) saksinya, saya tidak pernah bertemu dengan Yasin Limpo," kata Karyoto saat rilis akhir tahun (RAT) Polda Metro Jaya di Bala Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.

Karyoto bercerita dirinya juga dituduh membocorkan informasi. Karyoto menyebut berbagai tuduhan yang dilayangkan kepadanya harus dibuktikan. Karyoto menegaskan berbagai penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya diusut secara transparan.

"Saya sekarang lagi marak dituduh katanya saya membocorkan informasi. Ya silakan, silakan saja dituduh. Kalau tuduhan ada, salah saya apa, bagaimana," ujar jenderal bintang dua itu.
 

Baca juga: Firli Bahuri Dicecar 22 Pertanyaan oleh Penyidik

Sebelumnya, Firli Bahuri menyebut SYL membuat laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya karena takut dijadikan tersangka oleh KPK. Menurutnya, laporan di Polda Metro Jaya tersebut merupakan upaya SYL menghambat penetapan dirinya sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan dalam permohonan praperadilan Firli melawan Kapolda Metro Jaya yang dibacakan pengacara Firli, Ian Iskandar, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2023.

"Bahwa patut diduga dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," ujar Ian di PN Jakarta Selatan.

Ian menambahkan patut diduga SYL membuat dan atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Polda Metro Jaya. Bahkan, kuasa hukum Firli itu menyebut SYL membuat pengaduan setelah mendapat petunjuk dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Dia mengatakan hal itu berdasarkan informasi yang diperoleh Firli dari berbagai sumber.

Ian menerangkan laporan kasus pemerasan terhadap kliennya Firli dibuat pada 9 Oktober 2023 dengan laporan polisi model A tertanda Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pada hari yang sama, kata Ian, Irjen Karyoto menerbitkan surat perintah penyidikan.

"Bahwa pada tanggal yang sama dengan dibuatnya Laporan Polisi tersebut, yaitu pada tanggal 9 Oktober 2023, termohon menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 09 Oktober 2023," ucapnya.

Ian menilai penyidikan yang dilakukan polisi tidak sah. Dengan begitu, kata dia, penetapan tersangka Filri juga tidak sah.

"Bahwa atas dasar tindakan penyidikan yang secara hukum tidak sah tersebut, pada tanggal 22 November 2023 menetapkan pemohon sebagai tersangka, yang tentu saja karena penetapan tersangka tersebut melalui suatu proses penyidikan yang tidak sah serta tidak memenuhi ketentuan mengenai adanya dua alat bukti yang cukup, maka penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum," tutur Ian.
 
Baca juga: Firli Wajib Membeberkan Seluruh Harta Benda kepada Penyidik

Gugatan Praperadilan Ditolak

Namun, Majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Penolakan gugatan atas penetapan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan kepada mantan Mentan SYL itu dibacakan Selasa sore, 19 Desember 2023 pukul 15.00 WIB.

"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.

Imelda menilai dalil dalam gugatan Firli bukan ranah praperadilan. Sehingga, penetapan tersangkanya tidak bisa dibatalkan untuk dilanjutkan ke persidangan tindak pidana korupsi (tipikor).

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)