Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Siti Yona.
Siti Yona Hukmana • 28 December 2023 09:42
Jakarta: Polda Metro Jaya menegaskan Firli Bahuri wajib menyampaikan kepemilikan seluruh harta benda kepada penyidik. Lantaran, ketua nonaktif KPK itu tersandung kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, yang berbunyi untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 Desember 2023.
Polda Metro menemukan ada harta benda Firli, istri, anak, dan keluarga yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Aset itu berlokasi di Bantul, Sleman, Sukabumi, Bogor, Bekasi, dan Jakarta.
Pimpinan nonaktif Lembaga Antirasuah itu diperiksa pada Rabu, 27 Desember 2023. Firli dicecar 22 pertanyaan seputar sejumlah aset yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Namun, hasil pemeriksaan dari pukul 10.00-20.30 WIB itu tidak dibeberkan kepada awak media.
Sebelumnya, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengakui salah satu aset Firli yang belum dilaporkan dalam LHKPN adalah Apartemen Darmawangsa Essence East Tower Lantai 25 Darmawangsa-X Nomor 86, RT.07 RW.008, Kelurahan Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Alasannya, karena belum sepenuhnya milik Firli.
Aset ini sempat digeledah Polda Metro Jaya pada Selasa, 5 Desember 2023. Peyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan gratifikasi Firli. Namun, tidak dibeberkan karena materi penyidikan.
"Mohon maaf materi penyidikan, belum bisa kami ungkap sampai persidangan nantinya. Yang jelas ada yang disita penyidik dari penggeledahan di salah satu kamar di apartemen Dharmawangsa Essence tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis, 14 Desember 2023.
Firli ditetapkan tersangka
kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.
Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.