Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 28 December 2023 08:53
Jakarta: Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ternyata mengirimkan surat ke Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah sebelum vonis pelanggaran etiknya dibacakan pada Rabu, 27 Desember 2023. Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu ternyata memberitahu bahwa dirinya kembali mengajukan pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kami juga barusan pagi (kemarin pagi) tadi sudah terima juga surat yang bersangkutan (Firli), yang ditujukan kepada Presiden (surat revisi pengunduran diri),” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam telekonferensi yang dikutip pada Kamis, 28 Desember 2023.
Penyerahan surat di pagi hari itu mirip dengan cara mantan Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri saat persidangan etik di mulai. Waktu itu, Dewas Lembaga Antirasuah langsung menghentikan persidangan dan menyatakan Lili bukan lagi insan KPK.
Namun, cara Firli ini ditolak Dewas KPK. Sebab, suratnya baru sekadar pemberitahuan sudah mengajukan pengunduran diri, bukan Keputusan Presiden (Keppres).
“Tapi, sampai sekarang kan Keppres-nya belum keluar juga,” ujar Tumpak.
Baca juga: Dewas KPK: Firli Pimpinan Pertama yang Diminta Memundurkan Diri |