Dewas KPK: Firli Pimpinan Pertama yang Diminta Memundurkan Diri

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Foto: Istimewa.

Dewas KPK: Firli Pimpinan Pertama yang Diminta Memundurkan Diri

Candra Yuri Nuralam • 28 December 2023 08:33

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ketua nonaktif Lembaga Antirasuah Firli Bahuri telah mencatatkan sejarah buruk di instansinya. Dia menjadi pimpinan pertama yang melakukan pelanggaran etik berat, dan dihukum mengundurkan diri dari jabatan.

“Kalau Ketua KPK diadili oleh Dewan Pengawas dengan keputusan supaya yang bersangkutan mengundurkan diri, ini baru pertama kalinya, memang betul,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam telekonferensi yang dikutip pada Kamis, 28 Desember 2023.

Tumpak mengatakan pihaknya cuma bisa memberikan hukuman permintaan pengunduran diri dari jabatan kepada Firli berdasarkan aturan yang berlaku. Sebab, keputusan pemberhentian merupakan hak dan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Nanti Presiden akan melahirkan Keppres pengunduran diri (Firli),” ucap Tumpak.
 

Baca juga: Dewas KPK Kirimkan Salinan Hukuman Firli Bahuri ke Jokowi

Dewas KPK juga menyerahkan bunyi keputusan pemberhentiannya kepada Jokowi. Termasuk, jika Kepala Negara menyatakan Firli dikeluarkan dari Lembaga Antirasuah tanpa kehormatan.

“Soal apakah nanti hormat tidak hormat, itu nanti Presiden yang menentukan itu,” ujar Tumpak.

Firli mendapatkan vonis kategori berat atas pelanggaran etik yang dilakukan olehnya. Dia diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.

Firli bersalah karena melakukan komunikasi, dan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan pihak berperkara di KPK. Lalu, dia juga ketahuan tidak jujur dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milikinya.

Firli tercatat tidak memasukkan sejumlah pemasukan dan utang. Pelanggaran ketua nonaktif KPK itu juga terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

Semua pelanggaran etik itu ketahuan usai Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan. Selain itu, bukti yang ada juga menguatkan tuduhan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu bersalah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)