Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Foto: Istimewa.
Candra Yuri Nuralam • 28 December 2023 08:33
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ketua nonaktif Lembaga Antirasuah Firli Bahuri telah mencatatkan sejarah buruk di instansinya. Dia menjadi pimpinan pertama yang melakukan pelanggaran etik berat, dan dihukum mengundurkan diri dari jabatan.
“Kalau Ketua KPK diadili oleh Dewan Pengawas dengan keputusan supaya yang bersangkutan mengundurkan diri, ini baru pertama kalinya, memang betul,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam telekonferensi yang dikutip pada Kamis, 28 Desember 2023.
Tumpak mengatakan pihaknya cuma bisa memberikan hukuman permintaan pengunduran diri dari jabatan kepada Firli berdasarkan aturan yang berlaku. Sebab, keputusan pemberhentian merupakan hak dan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Nanti Presiden akan melahirkan Keppres pengunduran diri (Firli),” ucap Tumpak.
Baca juga: Dewas KPK Kirimkan Salinan Hukuman Firli Bahuri ke Jokowi |