Dewas KPK Kirimkan Salinan Hukuman Firli Bahuri ke Jokowi

Sidang etik Dewas KPK untuk Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Dewas KPK Kirimkan Salinan Hukuman Firli Bahuri ke Jokowi

Candra Yuri Nuralam • 28 December 2023 08:27

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberikan salinan vonis pelanggaran etik Ketua nonaktif Lembaga Antirasuah Firli Bahuri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu diberikan hukuman berat.

“Dikirim juga petikannya (ke Jokowi),” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho melalui keterangan tertulis, Kamis, 28 Desember 2023.

Dewas KPK meminta Firli mengundurkan diri dari jabatannya. Total, ada tiga pelanggaran etik yang ketahuan dilakukan oleh purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu.

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta Jokowi tidak hanya mengeluarkan surat pemberhentian untuk Firli. Keputusan Presiden (Keppres) yang dibuat nantinya harus disertai keterangan bahwa ketua nonaktif KPK itu telah melakukan pelanggaran berat.

“Presiden tidak menerbitkan Keputusan Presiden atas dasar permintaan Firli Bahuri untuk mengundurkan diri, melainkan karena terbukti melakukan perbuatan tercela,” ujar Kurnia.
 

Baca juga: Mantan Ketua KPK Heran Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan

Firli mendapatkan vonis kategori berat atas pelanggaran etik yang dilakukan olehnya. Dia diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.

Firli bersalah karena melakukan komunikasi, dan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan pihak berperkara di KPK. Lalu, dia juga ketahuan tidak jujur dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milikinya.

Firli tercatat tidak memasukkan sejumlah pemasukan dan utang. Pelanggaran ketua nonaktif KPK itu juga terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

Semua pelanggaran etik itu ketahuan usai Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan. Selain itu, bukti yang ada juga menguatkan tuduhan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu bersalah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)