Korupsi di LPEI, Duit Rp4,6 Miliar hingga Perhiasan Disita KPK

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Korupsi di LPEI, Duit Rp4,6 Miliar hingga Perhiasan Disita KPK

Candra Yuri Nuralam • 5 August 2024 18:02

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diyakini berkaitan dengan dengan dugaan berupa fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 31 Juli 2024 sampai dengan 2 Agustus 2024. Sejumlah barang disita penyidik.

“KPK melakukan penyitaan diantaranya berupa kurang lebih Rp4,6 miliar, enam unit kendaraan,“ kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024.

Penggeledahan berlangsung di beberapa kantor swasta di Balikpapan dan Kalimantan Timur. Penyidik juga menyita sejumlah perhiasan dan bawang mewah yang diyakini berkaitan dengan perkara ini.

“Tiga belas buah logam mulia, sembilan buah jam tangan, 37 tas mewah, kurang lebih 100 perhiasan berupa cincin, kalung, gelang, anting, liontin, serta barang bukti elektronik berupa laptop dan harddisk,” ujar Tessa.

Tessa enggan memerinci isi laptop maupun berkas digital yang diambil penyidik. Semua barang yang diambil sementara itu bakal dianalisis untuk kebutuhan pemberkasan kasus.

“KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ucap Tessa.

Baca: 

Kantongi Cukup Alat Bukti, KPK Tetapkan Tersangka dalam Kasus Fraud LPEI


Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah berupa fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Total, tujuh orang menyandang status hukum tersebut.

Status hukum itu diberikan usai KPK menggelar rapat ekspose pada 26 Juli 2024. KPK enggan memerinci nama-nama tersangka sampai penahanan dilakukan.

KPK juga sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan status pencegahan kepada tujuh orang itu. Mereka semua kini tidak bisa ke luar negeri sampai upaya paksa itu dicabut. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)