Proses pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 31,75 kilogram dan 2.425 butir ekstasi oleh Diresnarkoba Polda Jawa Tengah Rabu, 23 Oktober 2024. Dokumentasi/ Media Indonesia
Media Indonesia • 23 October 2024 15:45
Semarang: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah musnahkan barang bukti sabu seberat 31,75 kilogram dan 2.425 butir ekstasi hasil pengungkapan tiga kasus jaringan Fredy Pratama dan kartel Malaysia dengan empat tersangka selama periode Agustus-September.
Sejumlah petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menata barang bukti narkoba jenis sabu dan ribuan butir ekstasi hasil pengungkapan tiga kasus dengan empat orang tersangka merupakan jaringan Fredy Pratama dan kartel Malaysia selama periode Agustus-September 2024.
Metode baru menggunakan asam sulfat, pemusnahan barang bukti puluhan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi hanya memakan waktu sekitar setengah jam, yakni ilakukan dengan mencampur barang bukti sabu dengan larutan asam sulfat dan air biasa dalam 3 buah tong plastik warna biru yang telah disiapkan, kemudian diaduk menggunakan tongkat kayu hingga berwarna putih bening.
"Campuran larutan itu, kemudian diperiksa oleh Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan bahwa zat tersebut tidak lagi positif sebagai narkotika sebelum akhirnya dilakukan disposal," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Muhammad Anwar Nasir di kantor Ditresnarkoba Polda Jateng, Rabu, 23 Oktober 2024.
Baca: Gagalkan Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Polda Kalsel Tangkap 6 Orang
|