Kejaksaan Agung. Media Indonesia
Candra Yuri Nuralam • 29 October 2024 08:39
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar semua perkara yang diduga dimainkan oleh mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Desakan itu didasari temuan barang bukti yang terlalu banyak.
“Adapun, suap ini terjadi bilamana uang atau emas yang ditemukan di kediaman Zarof adalah hasil pengurusan suatu perkara di MA atau pengadilan lainnya,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 Oktober 2024.
ICW meyakini Zarof merupakan broker perkara di lingkungan MA. Spekulasi itu didasari barang bukti yang dinilai tidak wajar jika baru sekali melakukan tindakan rasuah.
Kejagung diminta berani membongkar kongkalikong jahat yang dilakukan Zarof. Korps Adhaysa disarankan menyontoh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pernah membongkar skandal suap penyuap perkara di MA.
“Praktik dengan modus memperdagangkan pengaruh yang serupa dengan kasus tersebut pernah terjadi, yakni, saat KPK membongkar kejahatan mantan Sekretaris MA Nurhadi,” tegas Kurnia.
Baca:
MA Tegaskan Tidak Akan Lindungi Hakim yang Terlibat Kasus Ronald Tannur |