Ira Puspadewi Resmi Bebas

Eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Persero Ira Puspadewi Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksonoresmi bebas. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Ira Puspadewi Resmi Bebas

Candra Yuri Nuralam • 28 November 2025 17:23

Jakarta: Eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi resmi bebas. Dia melenggang dari Rutan KPK sekitar pukul 17.15 WIB.

Ira terlihat menggunakan baju batik merah muda. Dia disambut sejumlah orang saat keluar dari Rutan KPK.

Ira terlihat membawa barang pribadinya saat keluar. Sebagian disimpan dalam kantong plastik merah.

Ira dibebaskan setelah KPK selesai merampungkan proses surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Dia kini tidak lagi berstatus sebagai terdakwa dalam kasus korupsi proses akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry.

Baca juga: BPKP Tegaskan Tak Pernah Buat Laporan Rasuah di ASDP

Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga tersangka korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN), oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022. Para tersangka yang diberikan rehabilitasi yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini, presiden ri telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Youtube Setpres, Selasa, 25 November 2025.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, pemberian rehabilitasi berdasarkan usulan DPR. Lembaga legislatif pusat itu menerima aspirasi dari masyarakat terkait kasus korupsi tersebut pada 2024.

"Sehubungan dengan dibamika yang terjadi mengenai permasalahn di ASDP yang telah terjadi di bulan Juli 2024, berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada DPR," ungkap Dasco.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)